"Kronologi perkara ini sejak tahun 1999 sampai 2004, pelapor atas nama TKS melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik GJ sekitar USD 126 juta dan ada sekitar USD 25 juta dikirim kembali ke pelapor," kata Dedi terpisah.
Kemudian, Dedi mengatakan pelapor sempat ingin menarik kembali dana yang sudah ditanam di PT Makindo. Namun, GJ mengaku tidak pernah terjadi penempatan uang pelapor di perusahaan tersebut yang disampaikan melalui mantan istrinya.
“Saat pelapor akan menarik uangnya akhir 2001, GJ menyatakan lewat CJ yang merupakan mantan istri GJ bahwa pelapor tidak pernah menempatkan uangnya di PT Makindo," ujarnya.
Akhirnya, kata Dedi, TKS melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 20 April 2004 dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun, penyelidikan atas laporan TKS ini dihentikan penyidik dengan alasan bukan tindak pidana pada 20 Juli 2004.