“Pada 2008, TKS mengajukan praperadilan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon," jelas dia.
Pada 2013, Dedi mengatakan Divisi Hukum Polri saat itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon.
"Divkum Polri mengajukan PK dan putusan di 2013 oleh MA menyatakan bahwa putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibatalkan dan menguatkan SP3 penyidik," katanya.
Kemudian, Dedi menambahkan pada 2015 penyidik meminta keterangan dari CJ dan diakui kalau mantan suaminya itu GJ benar menerima uang yang sifatnya diinvestasikan oleh TKS selama periode 1999 sampai 2004.
(Baca Juga : Polisi Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Penggandaan Uang Mirip Dimas Kanjeng)