Setibanya di depan tempat hiburan malam itu, Satpol PP DKI langsung membentangkan garis kuning di antara tiang pancang berwarna putih yang berdiri di depan diskotek.

Sekira 15 menit, garis kuning sudah terbentang di depan diskotek. Tak ada yang mengadang kegiatan dari Satpol PP di sana. Dari pihak manajemen pun terlihat tidak ada di lokasi.
Setelah melalukan penyegelan di depan diskotek, jajaran penegak Perda pun langsung menempelkan surat pengumuman bahwa yang menunjukkan dilarangnya operasi tempat usaha tersebut.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.