Dia menilai, saat ini kepedulian penanganan dan pendataan warga SAD sudah dilakukan. Namun, Pemerintah Provinsi Jambi terkadang tidak memedulikan pendataan KK dan KTP.
"Alasannya terkadang tidak diterima. Mereka tidak mau mendata, karena warga SAD ada tradisi melangun atau berpindah tempat (nomaden)," ungkap wanita yang akrab dipanggil Reni kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/10/2018).
Dia menambahkan, warga SAD sebenarnya berhak mendapatkan hak mata pilihnya. Terkait alasan mereka berpindah tempat pada dasarnya tidak susah mencarinya, asal ada kemauan dari pihak pemerintah untuk dapat menanganinya dengan baik.
"Sebagian mereka memang terdata di KK dan KTP sehingga bisa mempunyai hak mata pilih Pemilu 2019. Namun semua itu tergantung niat dan kemauan pihak pemerintah. Namun, saya lihat kemauan itu tidak ada," tukas Reni.