JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petani, yakni Darusman Siahaan dan Karminel Tampubolon untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait perkara dugaan suap dengan tersangka hakim adhoc Tipikor non-aktif Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.
"Akan diperiksa dalam kapsitasnya sebagai saksi untuk tersangka MP," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).
(Baca Juga: Kepala PN Medan Dipanggil KPK Terkait Suap Hakim Tipikor Merry Purba)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Okezone)
Sebelumnya diberitakan Okezone, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Keempatnya yakni, Hakim non-aktif Adhoc Tipikor Medan, Merry Purba; pengusaha Tamin Sukardi; panitera pengganti Elpandi; dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.
KPK menduga terjadi pemberian suap dari Tamin Sukardi untuk Hakim Merry Purba melalui perantara yakni antara panitera pengganti Helpandi dengan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan, untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Hakim Merry Purba menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias perbedaan pandangan. Merry Purba diduga menerima suap sebesar SGD280 ribu untuk mempengaruhi putusan tersebut, uang sebesar SGD280 ribu itu diberikan dalam dua kali tahapan.
(Baca Juga: Hakim yang Vonis Meiliana Diperiksa KPK Terkait Suap Merry Purba)
Merry Purba dan Helpandi disangkakan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak yang diduga pemberi, Tamin Sukardi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )