Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Tangerang Copot Sejumlah Alat Peraga Kampanye Ilegal

Anggun Tifani , Jurnalis-Jum'at, 26 Oktober 2018 |03:01 WIB
 Bawaslu Tangerang Copot Sejumlah Alat Peraga Kampanye Ilegal
Foto: Okezone
A
A
A

TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, mencabut sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal, yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU. Penertiban tersebut dilakukan di Taman Perumahan Mustika Tigaraksa, Kamis (25/10/2018).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulfikar mengatakan, hal itu tidak sesuai dengan peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu yang mengatur mengenai desain, materi, ukuran, jumlah, dan lokasi pemasangan APK, bahwa APK yang melanggar harus ditertibkan.

"Di dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa para caleg tidak diperkenankan memasang APK di Jalan Protokol, dan jumlahnya pun dibatasi yakni lima buah untuk baliho, spanduk 10 buah," ujar Zulfikar.

 bawaslu

Zulfikar mengimbau, caleg dilarang untuk memasang APK di taman, pohon, hutan kota, sarana umum milik pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan rumah sakit.

"Kalau untuk yang ditertibkan ini, sang caleg sudah membuat pernyataan tetapi masih tidak mau menepati janji nya untuk mencopot APK yang ia pasang. Maka kami turunkan secara paksa APK ilegal tersebut," tuturnya.

Dengan adanya ppenertiban ini, Zul berharap, para caleg mampu mengetahui serta menaati aturan yang telah dibuat. Sebab hal itu menyangkut ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Kalau kita lihat ada pelanggaran, akan kita berikan teguran dan kita minta surat pernyataan, jika tidak juga dicopot, maka akan kita turunkan paksa," tukasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement