Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Minta Kementerian LHK Evaluasi Izin Pengolahan Sawit di Sekitar Danau Sembuluh

Bayu Septianto , Jurnalis-Sabtu, 27 Oktober 2018 |18:40 WIB
KPK Minta Kementerian LHK Evaluasi Izin Pengolahan Sawit di Sekitar Danau Sembuluh
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat konferensi pers soal OTT Anggota DPRD Kalteng. (Foto : Bayu Septianto/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : Kronologi OTT DPRD Kalteng dan Petinggi Anak Usaha Sinar Mas Terkait Pembuangan Limbah)

Sementara tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi yaitu Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP.

Mereka bertiga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga : Suap Pengawasan Limbah Sawit, KPK Minta Manajer PT BAP Serahkan Diri)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement