Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Idrus Marham Buka-bukaan soal OTT di Rumahnya

Antara , Jurnalis-Kamis, 01 November 2018 |16:33 WIB
Idrus Marham Buka-bukaan soal OTT di Rumahnya
Idrus Marham (Foto: Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Setnov dan Idrus Marham Bersaksi di Sidang Suap PLTU Riau-1 Hari Ini)

Belakangan Idrus mengetahui bahwa Eni sudah mendapatkan lebih dari Rp4 miliar dari Kotjo. "Saya kaget dan marah karena Eni juga masih pinjam uang ke saya. Saya bukan pengusaha, dia mengatakan ingin ke daerah, dia katakan pinjam berapa saja bang, saya bukan pengusaha akhirnaya saya berikan 18 ribu dolar Singapura, itu untuk uang obat saya," cerita Idrus.

Atas perbuatannya, Kotjo disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement