Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menjelaskan, sebelum berita tersebut mengemuka, UGM sudah menginvestigasi dugaan pemerkosaan ini berdasarkan atas Surat Keputusan (SK) Rektor UGM Panut Mulyono. Tim bekerja pada April–Juli 2018 dengan mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari berbagai pihak.
Tim investigasi kemudian menyodorkan beberapa rekomendasi atas persetujuan pelaku dan penyintas. "Rekomendasinya di antaranya adalah evaluasi nilai KKN, penjatuhan hukuman, dan mengikuti konseling psikologi," kata dia, Selasa 6 November 2018.
Salah satu rekomendasi adalah memperbaiki nilai KKN penyintas yang awalnya C karena terlibat kasus ini menjadi A atau B. Atas kesepakatan bersama pelaku dan penyintas, pada awalnya UGM mengira permasalahan sudah selesai. Namun, persoalan ini kembali menjadi pembicaraan publik setelah keluarnya tulisan di situs balairungpress.com.
Iva menegaskan, UGM berempati terhadap korban dan sedang mengupayakan agar yang bersangkutan mendapat keadilan. Pihak kampus, kata dia, akan membawa kasus ini ke ranah hukum. "Jika terbukti melakukan tindak pidana pasti akan ada sanksi tegas secara akademik," tegas dia.
(Hantoro)