Samin Tan sendiri merupakan salah satu saksi penting yang dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Samin Tan dicegah ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
(Baca Juga: Kode "Buah" Jadi Tanda Terima Uang Rp1 Miliar untuk Eni Saragih)
Nama Samin Tan sendiri pernah muncul dalam sidang Johanes Budisutrisno Kotjo. Samin Tan disebut oleh saksi Tahta Maharaya pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar untuk Eni Maulani Saragih melalui stafnya.
Uang sebesar Rp1 miliar diberikan oleh seorang Staf Samin Tan kepada staf Eni, Tahta Maharaya dalam sebuah tas dengan diberi kode 'buah'. Uang tersebut diduga suap untuk memuluskan sebuah proyek.

Samin Tan juga pernah diperiksa oleh KPK pada 13 September 2018 sebagai saksi. Saat itu, penyidik mendalami hubungan atau kerjasama antara Samin Tan dengan tersangka Idrus Marham.