Mulyadi menegaskan, DKP Sumut sendiri terus melakukan sosialisasi soal batas laut Indonesia. Sosialisasi kepada nelayan Langkat misalnya dilakukan pada Januari 2018.
Bahkan ada pembagian alat GPS maupun perangkat kelengkapan melaut kepada nelayan. Mengutip pernyataan pihak APMM, Mulyadi mengatakan, sebenarnya banyak nelayan tradisional Indonesia yang masuk perairan Malaysia.
"Namun yang ditangkap adalah nelayan yang sudah terlalu jauh masuk di perairan Malaysia itu," ujarnya.
Pelanggaran hukum memasuki perairan Malaysia itu didenda 50.000 Ringgit Malaysia, tetapi karena tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan hukuman badan (penjara).
Menurut Mulyadi, termasuk lima nelayan tersebut, total nelayan asal Sumut yang sudah bebas dari penjara di Malaysia dan sudah dipulangkan selama periode Januari-November 2018 sebanyak 19 orang.