"Masih ada enam nelayan lagi yang masih menjalani hukuman di penjara karena ada 25 orang nelayan dari Sumut yang ditangkap," ujarnya.
Enam nelayan yang masing-masing bernama Mohammad Fahrul Rozi, Abdul Rahman Ritonga, Elfan, M Parlen alias Ucok, Zulkifli, dan Danur Dirja yang semuanya berasal dari Langkat juga diperkirakan bebas pada Agustus 2019.
Mulyadi menegaskan, semua biaya pemulangan nelayan difasilitasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena Pemprov Sumut tidak memiliki anggaran khusus untuk kasus itu.
"Baru pada APBD Sumut Tahun 2019, DKP Sumut mengalokasikan anggaran untuk pemulangan nelayan yang ditangkap.Itupun jumlahnya hanya senilai Rp50 juta," katanya.
Karena keterbatasan anggaran, Pemprov Sumut berharap pemerintah kabupaten/kota menganggarkan dana pemulangan nelayan di APBD masing-masing.
(Rizka Diputra)