Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bila Aksinya Direncanakan, Pembunuh 1 Keluarga di Bekasi Bisa Dipidana Mati

Antara , Jurnalis-Selasa, 13 November 2018 |17:51 WIB
 Bila Aksinya Direncanakan, Pembunuh 1 Keluarga di Bekasi Bisa Dipidana Mati
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Bekasi Kota membentuk tim khusus guna menyelidiki kasus pembunuhan ini. Sebelumnya, terjadi peristiwa pembunuhan terhadap empat korban di sebuah rumah di Jalan Bojong Nangka 2 RT 02/07 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 13 November 2018.

Korban pembunuhan di Bekasi

(Baca Juga: Motif Pembunuhan 1 Keluarga di Bekasi Masih Didalami Polisi)

Empat korban yang merupakan satu keluarga tersebut adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37), Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement