Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bila Aksinya Direncanakan, Pembunuh 1 Keluarga di Bekasi Bisa Dipidana Mati

Antara , Jurnalis-Selasa, 13 November 2018 |17:51 WIB
 Bila Aksinya Direncanakan, Pembunuh 1 Keluarga di Bekasi Bisa Dipidana Mati
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman 20 tahun penjara, bila peristiwa tersebut merupakan pembunuhan terencana.

"Ketika yang bersangkutan sudah berencana untuk membawa senjata dan berniat membunuh," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 340 KUHP yang berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".

(Baca Juga: Kronologi Penemuan Satu Keluarga Korban Pembunuhan di Bekasi)

Setyo mengatakan, ada berbagai kemungkinan motif pelaku dalam kasus itu. "Kemungkinan dendam. Kedua, kemungkinan masalah harga diri. Apakah dia (pelaku) pernah dipermalukan di depan orang lain sehingga dia ingin menghabisi keluarga ini. Bisa juga utang piutang. Bisa juga pelaku psikopat, orang dengan kelainan jiwa seperti ini tidak merasa bersalah bila membunuh orang," ucapnya.

Pihaknya pun menduga kemungkinan besar pelaku merupakan orang yang dikenal oleh korban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement