JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pemilihan anggota DPD di mana OSO sebagai salah satu calon perseorangan.
"Mengenai kabar soal putusan PTUN (menerima gugatan OSO), tim kami yang hadir di persidangan sudah mengirimkan catatannya. Namun untuk menindaklanjutinya kami masih menunggu salinan putusan resminya," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Arief mengatakan dengan munculnya putusan PTUN yang mengabulkan gugatan OSO, maka saat ini terdapat tiga buah putusan terkait OSO yakni Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan PTUN.
KPU, kata Arief, sejauh ini telah mengundang pakar hukum untuk meminta saran dan masukan terkait masalah ini. Arief mengatakan KPU akan segera mengambil sikap setelah menerima salinan putusan PTUN.