Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Tunggu Salinan Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan OSO

Antara , Jurnalis-Rabu, 14 November 2018 |20:14 WIB
KPU Tunggu Salinan Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan OSO
Ketua KPU Arief Budiman
A
A
A

Oesman Sapta Odang

(Baca Juga: Menang di PTUN, KPU Diminta Cantumkan Nama OSO sebagai Calon Anggota DPD)

Diketahui sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI, karena muncul putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.

Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.

Seiring dengan itu OSO pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement