Sebelum membebaskan yang bersangkutan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan bersurat terlebih dahulu dengan pihak Imigrasi Denpasar. Dimana saat pembebasan nanti, pihak Imigrasi bakal datang kesini untuk menjemput Renae.
“Saat bebas nanti kita akan buatkan berita acara dengan membuat surat keterangan bebas karena sudah selesai menjalani masa pidana. Setelah itu pengambilan sidik jari,” tegasnya.
(Baca Juga: Keluarga Duo Bali Nine Minta Belas Kasihan Jokowi)
Tidak ada pengaman khusus yang dilakukan pihak Rutan saat penjembutan yang dilakukan nanti saat pembebasan. Yang jelas, pihaknya hanya tahu jika yang bersangkutan bakal dijemput oleh pihak imigrasi.
“Masalah sistem pengaman kita kurang tahu. Nanti minta keterangan langsng dari pihak Imigrasi. Karena teait ini kewenanagnya ada di imigrasi. Jadi kita kurang tahu seperti apa nantinya mengamannya,” pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )