"Kalau itu terserah Jaksa. Biasanya tiga atau empat hari sebelum persidangan, kita diberitahu. Tapi sejauh ini belum," tukasnya.
(Baca Juga: Bupati Labuhanbatu dan Kroni-kroninya Diduga Terima Total Suap Rp48 Miliar)
Pangonal menjadi pesakitan setelah disangka melakukan tindak pidana korupsi berupa suap/gratifikasi dalam jabatan, untuk sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu. Iaditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan oleh petugas saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Selain Pangonal, Polisi juga menangkap seseorang dari pihak swasta, yang diduga menyuap Pangonal. Pihak swasta itu ditangkap di Kabupaten Labuhanbatu.
(Arief Setyadi )