
Baca juga: KPK Jebloskan Bupati Pakpak Bharat Remigo Berutu ke Penjara
Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang Rp550 juta tersebut diterima Remigo dalam tiga tahapan melalui pihak perantara. David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantara suap untuk Remigo.
(Fakhri Rezy)