KOTA MALANG - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara terkait desakan pemberian keringanan hukum atau penghentian kasus Baiq Nuril.
Bila Baiq Nuril akan mengajukan grasi, pihaknya mempersilakan. Akan tetapi, lanjutnya, harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan.
Baca juga: Petisi Bebaskan Baiq Nuril Segera Diterima Presiden Joko Widodo
"Kalau beliau mengajukan grasi akan kita lihat nanti. Kan kalau grasi itu harus permintaan yang bersangkutan," ungkap Yasonna di sela-sela penghargaan Anubhawa Sasana bagi desa atau kelurahan di Jawa Timur di Balaikota Malang, Rabu (21/11/2018).

Ia pun kembali menegaskan pengajuan grasi tak boleh diajukan oleh orang lain dan harus yang bersangkutan sendiri. "Tidak boleh diajukan orang lain. Harus yang bersangkutan sendiri," tegasnya.
Baca juga: Jokowi ke Baiq Nuril: Kalau PK Belum Dapat Keadilan, Bisa Ajukan Grasi ke Presiden