Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham Yasonna Persilakan Baiq Nuril Ajukan Grasi

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 21 November 2018 |15:02 WIB
Menkumham Yasonna Persilakan Baiq Nuril Ajukan Grasi
Menkumham Yasonna (Foto: Avirista Midaada/Okezone)
A
A
A

Terkait kapan akan dikabulkannya, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. "Dia kan masih baru - baru ini. Kita lihat nanti," pungkasnya.

Untuk diketahui, Baiq Nuril didakwa melanggar UU ITE usai dilaporkan oleh mantan kepala sekolah tempatnya dulu mengajar berinisial M. Pasalnya, rekaman pembicaraannya yang berisi ucapan-ucapan tidak senonoh beredar luas di masyarakat pada 2015. M yang tidak terima rekaman itu beredar lantas melaporkan Baiq Nuril ke polisi.

Baiq Nuril

 Baca juga: Jelang Eksekusi, Dukungan Terus Mengalir untuk Baiq Nuril

Kendati sempat divonis bebas oleh Kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 2017, Baiq Nuril kembali harus menelan pil pahit lantaran MA memutuskan untuk memidanakannya selama enam bulan penjara dalam kasus yang sama.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement