Terkait kapan akan dikabulkannya, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. "Dia kan masih baru - baru ini. Kita lihat nanti," pungkasnya.
Untuk diketahui, Baiq Nuril didakwa melanggar UU ITE usai dilaporkan oleh mantan kepala sekolah tempatnya dulu mengajar berinisial M. Pasalnya, rekaman pembicaraannya yang berisi ucapan-ucapan tidak senonoh beredar luas di masyarakat pada 2015. M yang tidak terima rekaman itu beredar lantas melaporkan Baiq Nuril ke polisi.

Baca juga: Jelang Eksekusi, Dukungan Terus Mengalir untuk Baiq Nuril
Kendati sempat divonis bebas oleh Kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 2017, Baiq Nuril kembali harus menelan pil pahit lantaran MA memutuskan untuk memidanakannya selama enam bulan penjara dalam kasus yang sama.
(Fakhri Rezy)