Baca: 23 Pria yang Ditangkap saat Konsumsi Narkoba di Sunter Hanya Kenakan Celana Dalam
Baca: Beredar Broadcast LGBT Gelar Party di Surabaya
Ia mengimbau pada masyarakat jika mengetahui adanya praktek asusila supaya melapor pada polisi. Kemudian polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut, sebab kasus asusila menjadi salah satu perhatian polisi saat ini.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Tersangka mempunyai grup sendiri, dan itu kami masih telusuri. Tersangka akan dijerat dengan pasal 27 dan pasal 45 undang-undang ITE, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara dan denda hingga Rp 750 juta," tandas Luki.
(Rachmat Fahzry)