Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jonru Ginting Bebas

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 23 November 2018 |18:16 WIB
Jonru Ginting Bebas
Jonru Ginting (foto: Badri/Okezone)
A
A
A

Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

(Baca Juga: Kalah Praperadilan, Jonru Ginting Segera Diadili atas Kasus Ujaran Kebencian)

Usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya Tangan Jonru Ginting Diborgol

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement