(Baca Juga: Kronologi Keributan di Diskotek Bandara yang Menewaskan 1 Anggota Ormas Banten)
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menambahkan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti dari kasus ini, diantaranya pecahan batu konblok dan satu kaos berwarna kuning.
Sedangkan untuk para pelaku diancam Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang. "Ancaman hukuman 9 tahun penjara," singkat Erna.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.