MAKASSAR - Dua eksekutor pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu Lorong 166B dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu 5 Desember 2018.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Humas PN Makassar Bambang Nurcahyono pada Senin (26/11/2018).
(Baca Juga: Polisi Sebut Cara Kerja Pembakar Satu Keluarga di Makassar Mirip Mafia)
Ia mengungkapkan, kedua berkas terdakwa Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma telah dilimpahkan pada Kamis 22 November pekan lalu.
"Artinya, jadwalnya sudah ditetapkan oleh majelis hakimnya. Tanggal 5 Desember sidang perdananya," kata Bambang saat dikonfirmasi Okezone, Senin (26/11/2018).