Bambang mengatakan, sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan tersebut akan dipimpin Supriyadi selaku ketua majelis hakim.
Dua hakim anggota yang mendampingi Supriyadi ialah Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh serta panitera penggantinya Hasjaya. "Rencana akan disidangkan dan berlangsung di ruang sidang utama Dr. Harifin A. Tumpa, SH, MH," ungkapnya.
Pelimpahan dua terdakwa di pengadilan dilakukan oleh jaksa penuntut umum usai menyelesaikan berkas dakwaan semasa tahap II.
Ketua tim jaksa Tabrani sebelumnya mengatakan, dua terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Sebelumnya, Ilho dan Ramma melakukan pembunuhan berencana atas perintah Akbar Daeng Ampuh, salah satu pentolan kartel narkoba di Makassar yang pada saat itu mendekam di Lapas Klas IA Makassar pada 6 Agustus 2018 dini hari.
Akbar menyuruh Ilho dan Ramma untuk menghabisi Fahri, mantan penjual narkoba milik Akbar. Akbar kesal dengan Fahri karena hasil penjualan narkoba milik Akbar sebesar Rp29 juta tak kunjung dibayar.