(Baca Juga : Idrus Marham Curhat Fasilitas KPK, dari Mobil Tahanan Sampai Minimnya SDM)
Selanjutnya, Eni memperkenalkan Johannes Kotjo dengan Sofyan Basir di kantor PLN. Saat itu, Eni menyampaikan kepada Sofyan Basir bahwa Kotjo merupakan pengusaha yang akan menjadi investor dalam proyek PLTU Riau-1. Sofyan Basir menyerahkan kepada Supangkat Iwan untuk mengurusnya.
Setelah adanya beberapa pertemuan, Kotjo memberikan uang sebesar Rp4,75 miliar yang diminta oleh Eni secara bertahap.
(Baca Juga : KPK Dalami Proses Penunjukan PT Samantaka di PLTU Riau)
Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)