Dari hasil identifikasi, sambung dia, diketahui jika mayat lelaki yang ditemukan tersebut bernama Fatir(15) ditemukan oleh warga bernama Sangkala dan Dg Tunru (50) yang merupakan keluarga korban dan juga saksi.
Dari keterangan saksi yang dimintai keterangannnya, kedua saksi menyebutkan jika sebelum korban ditemukan pada hari Sabtu (1/12/2018), sekitar pukul 08.00 Wita.
Korban bernama Fatir meninggalkan rumahnya. Ia seperti biasanya melakukan aktivitasnya megembala sapi, korban tak seorang diri mengembala sapi ternak. Namun ia bersama lelaki bernama Pe’lo dan Mantang.
Ketika malam harinya korban yakni Fatir (korban) tak kunjung pulang, pihak keluarganya pun cemas, sehingga berinisiatif melakukan pencarian di tempat biasa mengembala sapi.
Keluarganya bernama Sangkala Dg Tawang dan Dg Tunru, dan warga menyisir area suangai.

Alangkah kegetnya melihat korban pada Minggu pagi (2/12/2018), korban sudah jadi mayat dalam posisi mengapun di sungai, saat dilakukan identifikasi diketahui mayat tersebut benar Fahri. Ia pun dievakuasi, disekujur tubuh korban terdapat luka serius.
Dari hasil visum terkuak jika korban Fatir tewas dibunuh berdasarkan beberapa luka tusukan disekujur tubuhnya. "Dari sinilah hingga terungkap bahwa korban dibantai oleh rekannnya yang tak lain adalah Pe'lo," jelas Gany lagi
Menurut pelaku tambah Gany ia sebelum membantai korban dirinya menyodomi korban. Korban yang tak ingin diperlakukan bejat oleh pelaku sehingga mengolok-olok pelaku. Akibatnya pelaku tersulut emosi.
"Pelaku yang hendak menyodomi korban. Namun korban menolak sehingga korban mengolok-olok pelaku. Pelaku pun tersulut emosi hingga naik pitam langsung menghunuskan pisau yang digenggamnya ke tubuh korban," kata Gany.
Korban pun roboh, selanjutnya pelaku kembali menyodomi korban. Kemudian untuk meninggalkan jejaknya ia lalu membuang mayat korban ke sungai.
Atas perbuatannnya, Pe'lo dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak 80 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)