Di sisi lain, Syahar mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan adanya alat bukti terkait dengan materi ceramah Habib Bahar di Tangerang, yang menyebut Presiden Jokowi "banci".
"Penyidik sudah menemukan alat bukti terkait itu," ucap Syahar.
Menurut Syahar, saat ini, pihaknya masih terus mendalami adanya dugaan tindak pidana terkait dengan pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
"Fokus pemeriksaan UU nomor 40 tahun 2008. Arah penyidikan setelah ditemukan alat bukti mengarah ke pidana UU nomor 40," tutur Syahar.
(Baca Juga: Berkacamata Hitam, Begini Penampakan Habib Bahar bin Smith Datangi Bareskrim Polri)