Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Terbangkan Adik Zulkifli Hasan ke Lampung untuk Disidang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 07 Desember 2018 |17:48 WIB
KPK Terbangkan Adik Zulkifli Hasan ke Lampung untuk Disidang
Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan. (Foto : Ist)
A
A
A

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Dok Okezone)

KPK telah menetapkan adik Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). ‎Zainudin Hasan diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek sebesar Rp57 miliar.

Uang tersebut diterima Zainudin melalui anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha yang berasal dari sejumlah proyek pada Dinas PUPR. KPK menduga Zainudin melalui Agus Bhakti membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga.

Atas perbuatannya, Zainudin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto ‎Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga : KPK Sita Tanah Senilai Rp6 Miliar terkait Pencucian Uang Adik Zulhas)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement