(Baca Juga: TKN Jokowi-Ma'ruf: Tak Ada yang Kebal Hukum di Republik Ini)
Dirinya juga memberikan apresiasi terhadap Habib Bahar yang sudah bersikap kooperatif ketika mendapatkan panggilan dari pihak berwajib.
“Habib Bahar juga sudah sampaikan enggak mau minta maaf dan beliau akan mempertanggungjawabkan dan dari awal beliau akan jadi tersangka. Jadi kami itu kita minta Polri profesional dan berkadilan karena Habib Bahar sudah kooperatif,” tandasnya
Diketahui penyidik menetapkan tersangka Habib Bahar dengan sejumlah pasal. Di antaranya adalah Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)