PADANG - Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) hari ini (12/12/18) menyelenggarakan diskusi akademik tentang kasus mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, dengan melibatkan sejumlah guru besar hukum dan masyarakat dari berbagai perguruan tinggi.
Diskusi akademik tersebut membedah buku "Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman", yang diterbitkan di Jakarta baru-baru ini.
Para pembicara dalam diskusi ilmiah tersebut termasuk guru besar hukum dan masyarakat Universitas Diponegoro Prof. Dr. Suteki, SH, M.Hum., guru besar hukum Universitas Padjadjaran dan Unikom Bandung, yang adalah mantan ketua Komisi Yudisial (KY), Prof. Dr. Eman Suparman, advokat kondang Dr. Maqdir Ismail, SH, LLM, budayawan Dr. Radar Panca Dahana, dan dua guru besar hukum pidana Unand: Prof. Dr. ElwiDanil, SH, MH, dan Prof. Dr. Ismansyah, SH, MH.
Dalam diskusi tersebut disebutkan bahwa buku Menyibak Kebenaran berisi anotasi atau pendapat hukum terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan pidana pokok selama 4 tahun 6 bulan dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun kepada Irman Gusman, terhitung sejak berakhirnya pidana pokok tersebut.
Anotasi diberikan oleh belasan guru besar hukum yang juga melakukan eksaminasi terhadap amar putusan pengadilan dan menyimpulkan bahwa Irman Gusman semestinya dibebaskan dari semua dakwaan, karena berbagai kesalahan dan kerancuan yang terjadi dalam penanganan kasusnya, mulai sejak ia ditangkap KPK pada 16 September 2016 sampai ia dijatuhi hukuman.