Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belasan Guru Besar Hukum Sebut Irman Gusman Tak Bersalah di Kasus Impor Gula

Amril Amarullah , Jurnalis-Rabu, 12 Desember 2018 |16:25 WIB
Belasan Guru Besar Hukum Sebut Irman Gusman Tak Bersalah di Kasus Impor Gula
A
A
A

Buku itu mengutip pendapat pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Eddy Hieriej, SH, M.Hum., yang menyimpulkan bahwa “terdapat kekeliruan yang nyata dari hakim” yang menangani perkara ini, karena pasal dakwaannya tidak tepat.

(Baca Juga: Mantan Ketua KY Soroti Tebang Pilih Penegakan Hukum di Indonesia)

Ia juga berpendapat, Irman tak bisa dihukum dengan tuduhan telah mempengaruhi kepala Bulog untuk menyalurkan gula ke Sumatera Barat, karena sebagai Ketua DPD RI saat itu, Irman tidak memiliki kewenangan dalam jabatannya untuk menentukan distribusi impor gula dan tindakannya pun tak bisa dikatakan berlawanan dengan kewajiibannya, karena DPD tidak memiliki kewenangan ataupun kewajiban tentang kebijakan pergulaan.

Selain itu, tindakan memperdagangkan pengaruh, sebagai mana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) belum bisa dipidana, karena belum ada pasal-pasal sanksinya dalam hukum positif Negara, baik dalam UU Tipikor maupun dalam KUHP, meskipun sudah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.

(Baca Juga: Dua Kerancuan Hukum di Kasus Irman Gusman)

Pakar hukum pidana lainnya yang berbicara dalam buku tersebut adalah Prof. Dr. Andi Hamzah, SH, MH yang adalah anggota Panitia Seleksi pembentukan KPK dan perumus UU Tipikor. Ia berpendapat bahwa Irman Gusman tidak layak dihukum karena Negara tidak memberikan kewenangan kepada DPD RI untuk mengurusi impor dan distribusi gula.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement