(Baca Juga: Bareskrim Polri Tetap Usut TPPU Perkara Bos Gula, Meski Sudah 3 Kali Praperadilan)
Dalam perkara ini, Gunawan Jusuf diketahui telah tiga kali mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tetapi, gugatan itu selalu dicabut sebelum menemukan jawaban dari Majelis Hakim. Penyidik Bareskrim Polri sendiri sebetulnya dalam proses penyidikan ini, belum menetapkan Gunawan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.
Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini
(Khafid Mardiyansyah)