"Kami tentu bersedih. Saya dan Pak Menteri sudah mengingatkan agar hati-hati dan kerja sesuai ketentuan, tapi masih saja ada kejadian seperti ini," kata Gatot.
(Baca juga: OTT di Kemenpora, KPK Sita Uang Rp300 Juta dan Sejumlah ATM)
Sebagaimana diberitakan, KPK menangkap lima pegawai Kemenpora dalam OTT pada Selasa 18 Desember 2018 malam. Mereka adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, seorang PPK, seorang bendahara, dan dua staf.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut OTT di Kemenpora terkait dana hibah Kemenpora untuk KONI. "Diduga terjadi transaksi terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," jelas Agus kepada wartawan.
(Hantoro)