JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena penyelewengan dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI.
Kelima tersangka adalah Deputi IV Kemenpora RI, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Adhi Purnomo; Staf Kemenpora, Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 5 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang ketika konfresi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Saut menduga, dari tahap awal diduga KONI sudah mengajukan proposal kepada dana hibah itu hanya untuk akal-akalan dan tidak didasari kondisi sebelumnya.
