
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Hibah Kemenpora
Dari lokasi-lokasi penindakan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta, Buku Tabungan atas nama JEA yang dalam penguasaan Mulayana dengan saldo Rp100 juta, mobil Chevrolet putih dan uang tunai berjumlah Rp7 miliar dalam bungkusan plastik di kantor KONI.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, Kelima tersangka adalah Mulyana Deputi IV Kemenpora RI, Adhi Purnomo Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Eko Triyanto Staf Kemenpora, Ending Fuad Hamidy Sekjen KONI dan Jhonny E Awuy Bendahara Umum KONI.
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
(Edi Hidayat)