Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pejabat Air Asia Akui Diperintah Dina Soraya Urus Pelarian Eddy Sindoro

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 20 Desember 2018 |16:22 WIB
Pejabat Air Asia Akui Diperintah Dina Soraya Urus Pelarian Eddy Sindoro
Duty Executive PT Indonesia Air Asia, Yulia Shintawati di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati mengakui diperintah oleh mantan Coorporate Secretary PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya untuk mengurus pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Padahal, Eddy merupakan orang yang sedang diburu KPK saat itu.

Perintah itu datang, kata Yulia, saat adanya pertemuan ‎dengan Dina dan pegawai PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Dwi Hendro Wibowo (Bowo) di Jalan ‎Cipaku IV No. 16 Kebayoran Baru, pada 20 Agustus 2018.

(Baca Juga: Penyidik KPK Telusuri Suap untuk Hakim PN Jaksel) 

"Shin nanti bantuin Bowo untuk assist orang ini ya," ungkap Yulia menirukan perintah Dina s‎aat bersaksi untuk terdakwa perkara dugaan merintangi atau menghalang-halangi penyidikan Eddy Sindoro, Lucas, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018)

Sebelum pertemuan itu, Yulia mengakui bahwa Bowo telah terlebih dahulu meminta dirinya untuk menjalankan perintah Dina Soraya. Belakangan, perintah itu untuk melarikan Eddy Sindoro ke Bangkok.

"Saya diminta tolong Bowo, Agustus 2018 untuk handle tamunya. Bowo bilang ini mbak Dina minta tolong lewat dia untuk menghandle tamunya,” tutur Yulia.

Yulia pun menyanggupi permintaan itu lantaran mengira Dina adalah Sekretaris Perusahaan AirAsia. Asumsi itu muncul karena dia melihat Bowo mengenakan kartu identitas (id card) AirAsia.

"Dia (Dina) minta tolong ke Bowo, aku lihat Bowo orang Airasia dari id-nya. Jadi saya pikir dia (Dina) adalah salah satu sekretaris AirAsia," bebernya.

Nama Yulia Shintawati sendiri sebelumnya sempat disebut di sidang dakwaan Lucas. Yulia disebut menerima Rp20 juta dari Dwi Hendro Wibowo al‎ias Bowo untuk membantu melarikan Eddy Sindoro dari Indonesia ke Singapura.

Awalnya, Hendro Wibowo menerima uang sebesar SGD33 Ribu dari orang suruhan Lucas, Dina Soraya, karena telah membantu melancarkan rencananya melarikan Eddy Sindoro.‎ Hendro kemudian membagikan uang tersebut ke sejumlah pihak yang membantunya.

Pih‎ak yang diduga turut menerima uang dari Hendro yakni, petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Andi Sofyar senilai Rp30 juta, Duty Executive PT Indonesia Air Asia, Yulia Shintawati. Yulia disebut mendapat jatah Rp20 juta.‎ Kemudian, dua orang lainnya yakni, M Ridwan dan David Yoosua Rudingan yang masing-masing disebut menerima uang sebesar Rp500 ribu.

(Baca Juga: Pejabat Air Asia Akui Bantu Penyamaran Eddy Sindoro untuk Kabur ke Luar Negeri) 

Uang tersebut diberikan Hendro kepada empat orang itu karena diduga telah turut andil membantu melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal, Eddy Sindoro saat itu telah berstatus tersangka dan sudah dicekal oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri.

Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement