Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Sabu Impor dari Bangkok, Pasutri Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Agregasi Balipost.com , Jurnalis-Jum'at, 21 Desember 2018 |22:01 WIB
Edarkan Sabu Impor dari Bangkok, Pasutri Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Pasutri Terdakwa Pengedar Narkoba, Nunu Ahmad Matin alias Farhat dan Yulia Fahrani Terancam Hukuman Seumur Hidup Penjara (foto: BP/ASA)
A
A
A

(Baca Juga: Caleg Cantik Dapil Kuningan Jadi Pengedar Narkoba, Bawaslu Galau) 

Di dalam selang tersebut berisi kristal bening seberat 971 gram brutto atau 923, 85 gram netto. Petugas juga menemukan tujuh klip plastik yang berisi kritsal bening diduga sabu-sabu seberat 49,1 gram netto. Ditemukan juga pil dua paket klip berisi tablet atau pil yang masing-masing satu klip berisi sepuluh butir dan satu klip berisi tiga butir dengan berat 3,87 gram. Pil tersebut diduga ekstasi.

Total keseluruhan narkotika yang diamankan dari kedua terdakwa seberat 976,82 gram atau hampir 1 kilogram. Atas perbuatan terdakwa, mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) UU Narkotika. Dan jika melihat Pasal 113 ayat (2), ancaman hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement