SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan status tanggap darurat bencana pasca-tsunami menerjang pesisir dari Anyer hingga Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang. Penetapan tersebut terhitung sejak 27 Desember 2018 hingga 9 Januari 2019.
"Tanggap darurat penanganan bencana tsunami Selat Sunda mulai Kamis (27 Desember) sampai 9 Januari 2019," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam siaran persnya, Jumat (28/12/2018).
(Baca Juga: Banten Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Tsunami Selat Sunda)

Wahidin mengimbau agar warga di sepanjang pesisir, maupun wisatawan untuk tetap menjauhi kawasan sepanjang pesisir pantai. Bagi wisatawan yang akan merayakan liburan juga diminta tidak mengunjungi pantai sampai batas waktu yang belum ditentukan.