SERANG - Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya menilai hancurnya bangunan hotel di sepanjang bibir pantai Anyer hingga Carita pasca-diterjang tsunami momentum untuk melakukan penataan ulang.
"Ini kesempatan baik untuk kita menata ulang. Sebagai contoh pembangunan di pinggir pantai minimal harus ada dari sempadan pantai itu kan 100 meter," kata Arief kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).
(Baca Juga: Banten Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Tsunami Selat Sunda)
Ia memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Serang mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) No 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai (BSP).

Menurutnya, aturan tersebut harus diikuti untuk memajukan sektor kepariwisataan sekaligus mencegah ulah nakal investor yang memanfaatkan kekosongan aturan tentang BSP itu.
"Saya harapkan Pemda yang terkait tata ruang ini strike mengimplementasikan peraturannya," pintanya.
(Baca Juga: Masa Tanggap Darurat Bencana Tsunami, Gubernur Banten Imbau Jauhi Pantai)
Sebab, saat ini wisatawan yang akan menikmati keindahan pantai di Banten kesulitan menikmati Pantai Anyer dan Carita termasuk Tanjung Lesung Banten. Garis pantai dikuasai bangunan hotel atau tanah perorangan yang menjulur tempat dibibir pantai.
"Ini mungkin berkah terselubung, kalau kita liat rusak kan yang di pinggir pantai, kalau membangun lagi harap mundur tuh," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.