JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel baliho politikus PSI Tsamara Amany karena menyalahi izin.
Kasatpol PP Yani Wahyu menjelaskan penyegelan baliho berdasarkan hasil pengecekan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.
"Tidak berizin berarti kan melanggar. Nah, karena melanggar berarti harus ada penegakkan hukum (penyegelan)," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (28/12/2018).
Baca: Bawaslu Tangerang Copot Sejumlah Alat Peraga Kampanye Ilegal
Yani menegaskan pihaknya tidak akan kompromi terkait konten ataupun isi yang ada pada baliho tersebut, jika tidak mengikuti ketentuan berlaku maka akan disegel bahkan dibongkar paksa.