Di saat ramai adanya praktik pungli, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Plt Direktur RSDP Serang dr Sri Nurhayati membantah dengan tegas bahwa tidak ada pungutan sepeser pun oleh pihak rumah sakit kepada keluarga korban.
Bantahan itu pun dibalas dengan penetapan tiga tersangka oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Banten dan Polres Serang Kota. Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.
Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E Undang-Undang No 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan dan penyidik tengah melakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti kwitansi dan uang tunai Rp15 juta pun diamankan.