SERANG - Ibarat peribahasa, sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami sejumlah keluarga korban bencana Tsunami Selat Sunda yang menerjang Provinsi Banten bagian Selatan. Sebab, ada enam keluarga korban dipalak oleh oknum pegawai Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegra, Serang, Banten.
Pungutan liar (pungli) tersebut mencuat setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya pengambilan dan pengurusan jenazah oleh pihak rumah sakit. Kerabat Leo merupakan korban terjangan tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten.
(Baca Juga: 3 Tersangka Pungli RSDP Serang Ditahan)
Ilustrasi Pungli (foto: Shutterstock)
Leo mengeluhkan permintaan uang sebesar Rp3,9 juta. Pihak oknum instalasi kedokteran forensik dan medikolegal (IKFM) rumah sakit milik Pemkab Serang berdalih uang tersebut untuk biaya penanganan jenazah hingga proses transportasi jenazah ke rumah duka di Klender, Jakarta Timur.