Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Tersangka Pungli RSDP Serang Ditahan

Rasyid Ridho , Jurnalis-Minggu, 30 Desember 2018 |12:19 WIB
 3 Tersangka Pungli RSDP Serang Ditahan
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

SERANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menahan ketiga tersangka kasus pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda. Penahan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.

"Sudah kita tahan ketiganya (tersangka) guna mempermudah proses penyidikan," kata Kabag Wasidik Ditreskrimun Polda Banten, AKBP Dadang Herli Saputra kepada wartawan, Minggu (30/12/2018).

Dia menjelaskan, penahanan dilakukan kepada tiga tersangka yakni pegawai RSDP Serang berinisial F, dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulan jenazah inisal I dan B, setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti berupa kwitansi dan uang Rp15 juta.

pungli

 (Baca juga: Polisi: 6 Korban Tsunami Selat Sunda yang "Dipalak" 3 Tersangka)

Terkait akankah ada penambahan tersangka, Dadang mengaku saat ini pihaknya masih mendalami dengan memintai keteranfan dari tersangka dan saksi lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement