Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 4 PNS Dinas Pendidikan Terkait Suap Bupati Cianjur

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 03 Januari 2019 |10:08 WIB
KPK Periksa 4 PNS Dinas Pendidikan Terkait Suap Bupati Cianjur
Febri Diansyah (Arie/Okezone)
A
A
A

(Baca juga: OTT Bupati dan Kadis Pendidikan Cianjur, KPK Sita Rp1,5 Miliar)

Sementara itu, Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy ‎berperan menjadi perantara dalam pemberian uang DAK Pendidikan dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur.

‎Atas perbuatanya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto ‎Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement