JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Ketiga pejabat Kemenpora itu yakni, Kabid Olahraga Nasional atau Katim Verifikasi, Muhammad Yunus; Sekretaris Tim Verifikasi, Cucu Sundara; dan Kabag Biro Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman. Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidy (EFH).
"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka (EFH)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
