Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pejabat Kemenpora Dipanggil KPK Terkait Suap Dana Hibah KONI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 04 Januari 2019 |11:15 WIB
3 Pejabat Kemenpora Dipanggil KPK Terkait Suap Dana Hibah KONI
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
A
A
A

(Baca Juga: Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Selisik Tugas Miftahul Ulum di Kemenpora)

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebe‎sar Rp100 juta.

Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran ‎‎bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora‎. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement