Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Selisik Tugas Miftahul Ulum di Kemenpora

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 03 Januari 2019 |22:31 WIB
Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Selisik Tugas Miftahul Ulum di Kemenpora
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Miftahul Ulum sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), hari ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pada pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami Ulum terkait tugasnya di Kemenpora. Menurut Febri, penyidik sedang mencari tahu apa tugas dan fungsi Ulum di Kemenpora.

"Penyidik mendalami lebih lanjut dan juga memastikan pada yang bersangkutan, bagaimana peran dan posisi saksi di Kemenpora. Jadi apakah sebagai staf ahli, staf pribadi, asisten pribadi, atau status kepegawaia‎annya seperti apa dan kewenangannya bagaiman di Kemenpora," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).

(Baa Juga: KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Hibah Kemenpora ke KONI)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement