Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Selisik Tugas Miftahul Ulum di Kemenpora

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 03 Januari 2019 |22:31 WIB
Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Selisik Tugas Miftahul Ulum di Kemenpora
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
A
A
A

"Saya ditanyain tugas dan pokok fungsi saya sebagai sespri saja. yang lain-lain menunggu perkembangan lebih lanjut," terangnya.

Sebelumnya, ‎KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebe‎sar Rp100 juta.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement